Penulisan artikel ini bertolak dari rasa heran melihat komunitas muslim yang sangat memuliakan ‘kitab kuning’ namun budayanya justru terasa tidak seirama dengan sebagian isi kitab tersebut. Bahkan tidak mengutamakan hadits yang lebih spesifik, yang menyebutkan manfaat dan waktu berkenaan dengan budaya tersebut. Ironisnya, budaya yang demikian terjadi di suatu daerah yang dikenal luas sebagai daerah pesantren dengan slogannya ‘sejuta santri dan seribu kyai’. Sehingga dalam pikiran penulis bermunculan pemikiran-pemikiran dan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
1. Hal itu sengaja dilakukan dan bahkan dipertahankan karena aspek ekonomisnya.
2. Sengaja mengutamakan hadits lain yang tidak lebih spesifik.
3. Karena adanya keyakinan bahwa bahasa Arab itu sulit, sehingga semakin sedikit saja orang Islam yang mendalami bahasa Arab.
4. Bagian dari ‘Al ghazwul fikri’ yang dipermaklumkan oleh para musuh Islam.
Budaya yang dimaksud, secara ekonomis menguntungkan dan menyenangkan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Ada penganan, minuman dan berkat. Semua itu sering datang dari orang yang sengaja menyelenggarakannya di rumahnya atau karena orang titip doa untuk kerabatnya yang telah meninggal dunia. Sehingga hadits yang tidak lebih spesifik dan kontekstual dijadikan dasar.
Bahasa Arab yang mungkin dikesankan sangat sulit dan tidak modern, menjadikan sebagian besar kaum muslimin enggan mendalaminya. Akibatnya, semakin berkurang saja kaum muslimin yang memiliki kompetensi membaca dan memahami berbagai kitab keIslaman klasik. Meledaklah jumlah kaum muslimin yang tergantung kepada orang lain yang dikategorikan ulama dalam memahami kitab-kitab keislaman klasik. Sehingga sekalipun bagian dari kitab itu tidak mendapatkan porsi penjelasan yang cukup, tidak ada orang yang bertanya apalagi komplin.
Tumbuh-suburnya budaya tersebut tentu menguntungkan pihak musuh Islam. Mereka mengetahui, dengan maraknya budaya seperti itu menunjukkan bahwa kaum muslimin sudah lemah intelektual keagamaannya dengan sendirinya. Sekalipun jumlah mereka banyak namun mereka lemah, mudah diadu-domba, tidak menjadi rintangan, tidak memiliki daya saing, limbung dan mudah diporak-porandakan.
Mari kita lihat sebagian teks yang ada di dalam kitab Fathul Mu’in bi syarhi Qurratil ‘ain yang disusun oleh Al ‘Alim Al Allamah Asy-Syaikh Zaenuddin Abdul Aziz Al Malibari seorang murid Al Allamah Ibnu Hajar Al Haitami Asy-Syafi’i rahimahumallah pada halaman 43 :
ويسن قراءة سورة كهف يوم الجمعة وليلتها لأحاديث فيها . وقراءتها نهارا آكد . أولاها بعد الصبح مسارعة للخير . وأن يكثر منها ومن سائر القرآن فيهما . ويكره الجهر بقراءة الكهف وغيرها إن حصل به تأذ لمصل أو نائم كما صرح به النووى فى كتبه . وقال شيخنا فى شرح العباب : ينبغى حرمة الجهر بالقراءة فى المسجد . وحمل كلام النووى بالكراهة على ما إذا خيف التأذى وعلى كون القراءة فى غير المسجد . وإكثار صلاة على النبى صلى الله عليه وسلم يومها وليلتها ، للأخبار الصحيحة الآمرة بذلك . فالإكثار منها أفضل من إكثار ذكر أو قرآن لم يرد بخصوصه . قاله شيخنا . ودعاءٍ ، فى يومها رجاء أن يصادف ساعة الإجابة وأرجاها من جلوس الخطيب إلى آخر الصلاة . وهى لحظة لطيفة وصح أنها آخر ساعة بعد العصر .
Disunnahkan membaca surah Al Kahf pada siang dan malam Jum’at karena adanya sejumlah hadits. Membacanya pada siang harinya lebih ditegaskan. Utamanya setelah shubuh sebagai wujud semangat untuk segera meraih kebaikan. Orang juga harus memperbanyak membacanya dan membaca semua bagian Al Qur’an pada kedua waktu itu. Makruh hukum membaca surah Al Kahf dan lain-lainnya dengan suara keras jika kerenanya menimbulkan gangguan bagi orang yang sedang menunaikan shalat atau bagi orang yang sedang tidur. Demikian sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi di dalam sejumlah kitabnya. Di dalam kitab Syarhul Abab syaikh kami berkata, “Seharusnya haram hukum membacanya dengan suara keras di dalam masjid”. Ungkapan An-Nawawi diarahkan kepada makna makruh ketika dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan dan membacanya bukan di dalam masjid. Demikian juga harus memperbanyak shalawat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada siang hari jum’at dan malam hari jum’at. Hal itu karena adanya sejumlah khabar yang shahih yang memerintahkan demikian itu. Memperbanyaknya lebih utama daripada memperbanyak dzikir atau membaca Al Qur’an yang tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususannya. Demikian dikatakan oleh Syaikh kami. Demikian juga memperbanyak doa pada siang harinya dengan harapan bertepatan dengan saat pengabulan doa. Di mana yang paling bisa diharapkan adalah sejak khatib duduk (di atas mimbar) hingga akhir pelaksanaan shalat. Saat itu adalah saat yang sangat bagus yang juga shahih jika saat pengabulan doa itu saat-saat terakhir setelah ashar.
Pokok-pokok pengertian dalam cuplikan tersebut di atas :
1. Pada malam Jum’at dan siangnya sunnah hukum membaca surah Al Kahf.
2. Dasarnya adalah sejumlah hadits shahih.
3. Membaca surah Al Kahf pada siang hari jum’at lebih ditegaskan, khususnya setelah shubuh.
4. Pada malam jum’at dan siang harinya harus diperbanyak membaca surah Al Kahf dan bagian Al Qur’an yang lain.
5. Makruh membaca surah Al Kahf atau lainnya dengan suara keras jika mengganggu orang shalat atau orang tidur. Bahkan haram jika dilakukan di dalam masjid.
6. Pada malam dan hari jum’at juga harus memperbanyak shalawat Nabi.
7. Dasarnya adalah sejumlah hadits shahih yang memerintahkan hal itu.
8. Memperbanyaknya lebih utama daripada memperbanyak dzikir atau membaca Al Qur’an yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan hal itu.
9. Juga harus memperbanyak doa pada siang harinya, kiranya doa yang diperbanyak bertepatan dengan saat-saat ijabah.
10. Saat-saat ijabah adalah ketika khatib duduk di atas mimbar hingga usai shalat atau saat-saat terakhir setelah ashar.
Pada malam Jum’at dan siangnya sunnah hukumnya membaca surah Al Kahf, surah-surah yang lain dan shalawat Nabi. Sedangkan siang harinya juga sunnah memperbanyak doa dengan harapan doa itu bertepatan dengan saat-saat ijabah. Yaitu ketika khatib duduk di mimbar hingga usai shalat jum’at dan ketika saat-saat terakhir setelah ashar. Pada siang harinya, lebih ditekankan memperbanyak surah Al Kahf. Demikian juga surah-surah yang lain di dalam Al Qur’an. Hal ini berdasarkan sejumlah hadits yang tidak disebutkan di dalam kitab Fathul Mu’in bi syarhi Qurrati ‘ain. Namun akan penulis coba menghadirkan hadits-hadits itu dari perpustakaan elektronik Al Maktabatus Syamilah.
1- قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَرَأَ سُوْرَة الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءِ يُضِئُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ . (رَوَاهُ الْبَيْهَقِىُّ وَالْحَاكِمُ).
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membaca surah Al Kahf pada hari jum’at, maka akan memancar baginya cahaya dari bawah telapak kakinya menuju ke langit yang ia jadikan penerangan pada hari kiamat. Dia diampuni dosa-dosanya di antara dua hari jum’at”. (HR. Al Baihaqi dan Al Hakim).
Beliau SAW juga bersabda sebagai berikut,
2- قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَكْثِرُوْا الصَّلاَةَ عَلَىَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ . (رَوَاهُ الْبَيْهَقِىُّ) .
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Perbanyaklah oleh kalian semua shalawat kepadaku pada hari jum’at dan pada malam jum’at”. (HR. Al Baihaqi).
Itulah sebagian hadits beliau SAW dalam hal ini yang jelas menunjukkan waktu dan apa yang harus diperbanyak. Jelasnya : apa yang harus banyak dibaca pada malam jum’at dan siang hari jum’at.
Memperbanyak apa yang disebutkan di dalam hadits, yaitu : Membaca surah Al Kahf, shalawat Nabi SAW dan doa pada waktu yang telah disebutkan, lebih utama daripada memperbanyak yang lain-lain. Sementara itu membaca doa yang dipaskan dengan saat-saat ijabah lebih diutamakan.
Imam Nawawi menyatakan makruh hukumnya, membaca semua itu dengan suara yang potensial menimbulkan gangguan bagi orang yang sedang menunaikan shalat atau sedang tidur. Ingat, yang dinyatakan makruh, suara yang potensial mengganggu orang sedang shalat atau orang sedang tidur, bukan membaca Al Qur’an atau membaca shalawat Nabi SAW atau membaca doa. Lebih tegas dan lebih spesifik, penyusun kitab Fathul Mu’in bi syarhi Qurrati ‘ain menyatakan haram hukumnya, jika hal itu dilakukan di dalam masjid.
Demikianlah penjelasan yang ada di dalam kitab kuning Fathul Mu’in bi syarhi Qurrati ‘ain, namun yang merebak di masyarakat muslim di Indonesia, pada malam jum’at dan hari jum’at adalah membaca surah Yasin. Mari kita simak hadits berikut ini,
عَنْ مَعْقَلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سُوْرَةُ يس اِقْرَءُوْهَا عِنْدَ مَوْتَاكُمْ . وَفِي رِوَايَةِ عَبْدَان : اِقْرَءُوْهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ . قَالَ الْحَلِيْمِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : يَعْنِي عَلَى الْمُحْتَضِرِيْنَ .
Dari Ma’qal bin Yasar ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah surah Yasin oleh kalian semua pada orang-orang kalian yang meninggal”. Dalam riwayat Abdan artinya, “Bacalah surah Yasin atas orang-orang kalian yang meninggal”. Al Halimi radhiyallahu anhu berkata, “Yakni atas orang yang sedang sakaratul maut”. (HR. Al Baihaqi).
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk memurnikan keIslaman kita semua. Wallahu a’lam bish shawab.
******
1. Hal itu sengaja dilakukan dan bahkan dipertahankan karena aspek ekonomisnya.
2. Sengaja mengutamakan hadits lain yang tidak lebih spesifik.
3. Karena adanya keyakinan bahwa bahasa Arab itu sulit, sehingga semakin sedikit saja orang Islam yang mendalami bahasa Arab.
4. Bagian dari ‘Al ghazwul fikri’ yang dipermaklumkan oleh para musuh Islam.
Budaya yang dimaksud, secara ekonomis menguntungkan dan menyenangkan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Ada penganan, minuman dan berkat. Semua itu sering datang dari orang yang sengaja menyelenggarakannya di rumahnya atau karena orang titip doa untuk kerabatnya yang telah meninggal dunia. Sehingga hadits yang tidak lebih spesifik dan kontekstual dijadikan dasar.
Bahasa Arab yang mungkin dikesankan sangat sulit dan tidak modern, menjadikan sebagian besar kaum muslimin enggan mendalaminya. Akibatnya, semakin berkurang saja kaum muslimin yang memiliki kompetensi membaca dan memahami berbagai kitab keIslaman klasik. Meledaklah jumlah kaum muslimin yang tergantung kepada orang lain yang dikategorikan ulama dalam memahami kitab-kitab keislaman klasik. Sehingga sekalipun bagian dari kitab itu tidak mendapatkan porsi penjelasan yang cukup, tidak ada orang yang bertanya apalagi komplin.
Tumbuh-suburnya budaya tersebut tentu menguntungkan pihak musuh Islam. Mereka mengetahui, dengan maraknya budaya seperti itu menunjukkan bahwa kaum muslimin sudah lemah intelektual keagamaannya dengan sendirinya. Sekalipun jumlah mereka banyak namun mereka lemah, mudah diadu-domba, tidak menjadi rintangan, tidak memiliki daya saing, limbung dan mudah diporak-porandakan.
Mari kita lihat sebagian teks yang ada di dalam kitab Fathul Mu’in bi syarhi Qurratil ‘ain yang disusun oleh Al ‘Alim Al Allamah Asy-Syaikh Zaenuddin Abdul Aziz Al Malibari seorang murid Al Allamah Ibnu Hajar Al Haitami Asy-Syafi’i rahimahumallah pada halaman 43 :
ويسن قراءة سورة كهف يوم الجمعة وليلتها لأحاديث فيها . وقراءتها نهارا آكد . أولاها بعد الصبح مسارعة للخير . وأن يكثر منها ومن سائر القرآن فيهما . ويكره الجهر بقراءة الكهف وغيرها إن حصل به تأذ لمصل أو نائم كما صرح به النووى فى كتبه . وقال شيخنا فى شرح العباب : ينبغى حرمة الجهر بالقراءة فى المسجد . وحمل كلام النووى بالكراهة على ما إذا خيف التأذى وعلى كون القراءة فى غير المسجد . وإكثار صلاة على النبى صلى الله عليه وسلم يومها وليلتها ، للأخبار الصحيحة الآمرة بذلك . فالإكثار منها أفضل من إكثار ذكر أو قرآن لم يرد بخصوصه . قاله شيخنا . ودعاءٍ ، فى يومها رجاء أن يصادف ساعة الإجابة وأرجاها من جلوس الخطيب إلى آخر الصلاة . وهى لحظة لطيفة وصح أنها آخر ساعة بعد العصر .
Disunnahkan membaca surah Al Kahf pada siang dan malam Jum’at karena adanya sejumlah hadits. Membacanya pada siang harinya lebih ditegaskan. Utamanya setelah shubuh sebagai wujud semangat untuk segera meraih kebaikan. Orang juga harus memperbanyak membacanya dan membaca semua bagian Al Qur’an pada kedua waktu itu. Makruh hukum membaca surah Al Kahf dan lain-lainnya dengan suara keras jika kerenanya menimbulkan gangguan bagi orang yang sedang menunaikan shalat atau bagi orang yang sedang tidur. Demikian sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi di dalam sejumlah kitabnya. Di dalam kitab Syarhul Abab syaikh kami berkata, “Seharusnya haram hukum membacanya dengan suara keras di dalam masjid”. Ungkapan An-Nawawi diarahkan kepada makna makruh ketika dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan dan membacanya bukan di dalam masjid. Demikian juga harus memperbanyak shalawat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada siang hari jum’at dan malam hari jum’at. Hal itu karena adanya sejumlah khabar yang shahih yang memerintahkan demikian itu. Memperbanyaknya lebih utama daripada memperbanyak dzikir atau membaca Al Qur’an yang tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususannya. Demikian dikatakan oleh Syaikh kami. Demikian juga memperbanyak doa pada siang harinya dengan harapan bertepatan dengan saat pengabulan doa. Di mana yang paling bisa diharapkan adalah sejak khatib duduk (di atas mimbar) hingga akhir pelaksanaan shalat. Saat itu adalah saat yang sangat bagus yang juga shahih jika saat pengabulan doa itu saat-saat terakhir setelah ashar.
Pokok-pokok pengertian dalam cuplikan tersebut di atas :
1. Pada malam Jum’at dan siangnya sunnah hukum membaca surah Al Kahf.
2. Dasarnya adalah sejumlah hadits shahih.
3. Membaca surah Al Kahf pada siang hari jum’at lebih ditegaskan, khususnya setelah shubuh.
4. Pada malam jum’at dan siang harinya harus diperbanyak membaca surah Al Kahf dan bagian Al Qur’an yang lain.
5. Makruh membaca surah Al Kahf atau lainnya dengan suara keras jika mengganggu orang shalat atau orang tidur. Bahkan haram jika dilakukan di dalam masjid.
6. Pada malam dan hari jum’at juga harus memperbanyak shalawat Nabi.
7. Dasarnya adalah sejumlah hadits shahih yang memerintahkan hal itu.
8. Memperbanyaknya lebih utama daripada memperbanyak dzikir atau membaca Al Qur’an yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan hal itu.
9. Juga harus memperbanyak doa pada siang harinya, kiranya doa yang diperbanyak bertepatan dengan saat-saat ijabah.
10. Saat-saat ijabah adalah ketika khatib duduk di atas mimbar hingga usai shalat atau saat-saat terakhir setelah ashar.
Pada malam Jum’at dan siangnya sunnah hukumnya membaca surah Al Kahf, surah-surah yang lain dan shalawat Nabi. Sedangkan siang harinya juga sunnah memperbanyak doa dengan harapan doa itu bertepatan dengan saat-saat ijabah. Yaitu ketika khatib duduk di mimbar hingga usai shalat jum’at dan ketika saat-saat terakhir setelah ashar. Pada siang harinya, lebih ditekankan memperbanyak surah Al Kahf. Demikian juga surah-surah yang lain di dalam Al Qur’an. Hal ini berdasarkan sejumlah hadits yang tidak disebutkan di dalam kitab Fathul Mu’in bi syarhi Qurrati ‘ain. Namun akan penulis coba menghadirkan hadits-hadits itu dari perpustakaan elektronik Al Maktabatus Syamilah.
1- قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَرَأَ سُوْرَة الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءِ يُضِئُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ . (رَوَاهُ الْبَيْهَقِىُّ وَالْحَاكِمُ).
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membaca surah Al Kahf pada hari jum’at, maka akan memancar baginya cahaya dari bawah telapak kakinya menuju ke langit yang ia jadikan penerangan pada hari kiamat. Dia diampuni dosa-dosanya di antara dua hari jum’at”. (HR. Al Baihaqi dan Al Hakim).
Beliau SAW juga bersabda sebagai berikut,
2- قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَكْثِرُوْا الصَّلاَةَ عَلَىَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ . (رَوَاهُ الْبَيْهَقِىُّ) .
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Perbanyaklah oleh kalian semua shalawat kepadaku pada hari jum’at dan pada malam jum’at”. (HR. Al Baihaqi).
Itulah sebagian hadits beliau SAW dalam hal ini yang jelas menunjukkan waktu dan apa yang harus diperbanyak. Jelasnya : apa yang harus banyak dibaca pada malam jum’at dan siang hari jum’at.
Memperbanyak apa yang disebutkan di dalam hadits, yaitu : Membaca surah Al Kahf, shalawat Nabi SAW dan doa pada waktu yang telah disebutkan, lebih utama daripada memperbanyak yang lain-lain. Sementara itu membaca doa yang dipaskan dengan saat-saat ijabah lebih diutamakan.
Imam Nawawi menyatakan makruh hukumnya, membaca semua itu dengan suara yang potensial menimbulkan gangguan bagi orang yang sedang menunaikan shalat atau sedang tidur. Ingat, yang dinyatakan makruh, suara yang potensial mengganggu orang sedang shalat atau orang sedang tidur, bukan membaca Al Qur’an atau membaca shalawat Nabi SAW atau membaca doa. Lebih tegas dan lebih spesifik, penyusun kitab Fathul Mu’in bi syarhi Qurrati ‘ain menyatakan haram hukumnya, jika hal itu dilakukan di dalam masjid.
Demikianlah penjelasan yang ada di dalam kitab kuning Fathul Mu’in bi syarhi Qurrati ‘ain, namun yang merebak di masyarakat muslim di Indonesia, pada malam jum’at dan hari jum’at adalah membaca surah Yasin. Mari kita simak hadits berikut ini,
عَنْ مَعْقَلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سُوْرَةُ يس اِقْرَءُوْهَا عِنْدَ مَوْتَاكُمْ . وَفِي رِوَايَةِ عَبْدَان : اِقْرَءُوْهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ . قَالَ الْحَلِيْمِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : يَعْنِي عَلَى الْمُحْتَضِرِيْنَ .
Dari Ma’qal bin Yasar ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah surah Yasin oleh kalian semua pada orang-orang kalian yang meninggal”. Dalam riwayat Abdan artinya, “Bacalah surah Yasin atas orang-orang kalian yang meninggal”. Al Halimi radhiyallahu anhu berkata, “Yakni atas orang yang sedang sakaratul maut”. (HR. Al Baihaqi).
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk memurnikan keIslaman kita semua. Wallahu a’lam bish shawab.
******
semoga kita terhindar dari kesesatan dan selalu berpegang teguh pada sunnah.
BalasHapus