Zakat adalah ibadah yang diwajibkan di dalam Islam. Zakat adalah rukun Islam, sama dengan syahadat, shalat, puasa dan haji. Seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat mengeluarkan zakat lalu tidak menunaikannya, maka dia berdosa dan telah mulai merusak agama.
Orang enggan membayar zakat biasanya karena lupa atau yang lebih berbahaya adalah karena semangat materialismenya lebih kuat daripada semangat mahabbah kepada Allah, Rasulullah, Islam dan kaum muslimin, apalagi yang dhu’afa di antara mereka yang sangat membutuhkan bantuan dari harta zakat, infaq dan shadaqah. Apalagi yang termasuk kelompok faqir, yaitu orang yang masih diberi hidup oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala namun tidak diberi kekuatan untuk bekerja. Sehingga kehidupannya seratus peren tergantung kepada orang lain.
Kiranya Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan seseorang sebagai seorang faqir hanya untuk menguji kaum muslimin yang kaya agar tergugah hatinya untuk beribadah dengan hartanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang wujudnya adalah mengeluarkan sebagian hartanya kepada lembaga amil dengan niat membantu orang faqir yang juga hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sesungguhnya, dengan membayar zakat seseorang tidak perlu melihat kwalitas agama orang yang bakal menerima zakat atau personil amil yang menangani zakatnya, dan juga tidak perlu merasa bahwa dia telah membuang hartanya yang telah ia dapatkan dengan susah-payah dan lezat rasanya itu sia-sia. Namun dengan melakukan ibadah harta sesungguhnya adalah mengabadikan harta itu sendiri di sisi Allah Subhahabu wa Ta’ala. Agar jiwa dan pikiran calon muzakki tenang dan yakin mari kita cermati firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam surah An-Nahl : 96. Jadi yang penting adalah niatnya, bukan siapa yang bakal mengkonsumsinya atau siapa yang menanganinya. Mereka semua urusannya adalah dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
******
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar