1. Daftar haji dengan uang hasil meminjam bagaimana hukum hajinya ? Hukum hajinya shah asal orang yang berhaji tersebut dalam kategori "mampu" menunaikan haji. Jika biayanya dari pinjaman, asal tidak ada masalah dalam pengembalian, dan hanya masalah waktu saja, misalnya deadline daftar haji yang sudah dekat lalu uang cash untuk melunasi ONH belum ada, dan akan ada beberapa hari lagi, maka yang demikian tidak masalah dengan hajinya. Jika memaksakan hutang karena memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji dan tidak jelas bagaimana pengembalian hutangnya itu, maka yang demikian tidak masuk kategori "mampu".
2. Hukum haji ketika orang tua masih min sekalipun telah dinafkahi. Nafkah kepada orang tua yang sudah udzur adalah wajib atas anaknya. Jika masih belum mampu mencukupi kebutuhan dasar orang tua yang sudah udzur yang wajib atas anaknya, maka jika anaknya mengutamakan ibadah haji adalah tidak benar karena harus mengutamakan orang tua yang sudah udzur dengan segala kekurangan akan kebutuhan dasarnya. Jazakillah semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar