Rabu, 09 Februari 2011

KAIDAH USHULIAH

Ikhwan dan akhawat, kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dengan ini saya hendak menyhebar-luaskan sebuah pengetahuan di bidang ilmu ushul fiqih. Para ulama ushul menetapkan dua buah kaidah ushuliah yang sangat penting untuk kita camkan. Kaidah ushuliah yang pertama adalah :
الأصل فى العبادات التحريم إلا ما دل الدليل على خلافه
Artinya : Pada dasarnya hukum segala macam ibadah adalah haram kecuali ada dalilnya yang menunjukkan hukum sebaliknya.
Kaidah di atas dapat kita pahami bahwa hukum semua macam ibadah adalah haram. Apakah itu shalat, zakat, puasa, haji, birrulwalidain, wudhu', jihad dan lain sebagainya. Kecuali jika ada dalil yang menunjukkan hukum sebaliknya, apakah mubah atau wajib atau sunnah. Maka dengan demikian sikap yang kita ambil dan kita amalkan berkenaan dengan berbagai macam ibadah adalah tidak mengamalkannya kecuali ada dalil yang jelas yang menunjukkan bahwa kita memang diperintah oleh Allah atau Rasulullah agar mengamalkannya. Sebagai contoh : Shalat tolak bala pada hari Rabu terakhir di bulan Safar (Rabu wekasan). Hukumnya pasti haram, kecuali kalau ada nash Qur'an atau Sunnah yang memerintahkan atau menganjurkan agar diamalkan. Sekalipun sejuta orang kyai menganjurkan agar mengamalkannya, karena mereka bukan Allah dan bukan Nabi/Rasul Allah, maka perintah/anjurannya tidak menjadikan shalat tolak bala tersebut ibadah yang masyru' dalam Islam, kecuali memang ada dalilnya yang menunjukkan bahwa kita harus mengamalkannya.
Kaidah ushuliah ke 2 adalah :
الأصل فى كل شئ الإباحة إلا ما دل الدليل على خلافه
Artinya : Pada dasarnya hukum segala sesuatu adalah mubah (boleh) kecuali jika ada dalil yang menunjukkan hukum sebaliknya.
Dapat kita pahami dari kaidah ushuliah di atas bahwa segala sesuatu yang bukan ibadah (khusus) hukumnya adalah mubah, boleh dilakukan. Berzina, mencuri, membunuh, menipu, korupsi, curang, sombong, pacaran, ikut valentine day dan lain-lain adalah perbuatan-perbuatan yang boleh saja diamalkan, hanya saja karena ada dalil-dalil yang menegaskan bahwa hukum semua itu haram atau dilarang, maka semuanya baru menjadi haram diamalkan.
Dengan demikian, semua amalan yang bernuansa ibadah harus lebih kuat untuk tidak kita amalkan sebelum jelas dalilnya, sedangkan segala macam amalan yang bukan ibadah khusus, harus jelas dulu ada dalil yang mengharamkannya atau tidak untuk tidak langsung kita amalkan begitu saja.
Semoga bermanfaat untuk memurnikan ibadah kita kepada Allah SWT. Wallahu a'lamu bishshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar